Kode Iklan DFP Kabar Duka,Habib Rizieq Terancam Dipenjara Disaudi Arabia | NEWS VIRAL
Kode Iklan 400x460
Kode iklan In feed above/responsive

Kabar Duka,Habib Rizieq Terancam Dipenjara Disaudi Arabia

Kode Iklan 336x280
Kode Iklan In Artikel
HPK taruh disini

Kabar Dicekalnya Ketau Fpi (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab Oleh kerjaan Arab Saudi Dalam penelusuran KBRI menemukan fakta visa yang digunakan Imam Besar FPI atas nama Mohammad Rizieq Syihab untuk berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi (KAS) saat ini sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan (habis Visa).

Seperti yang dilansir www.tribunnews.com Jumat (28/9/2018), Duta Besar RI di Arab Saudi Agus Maftuh mengatakan selama di Arab Saudi, Rizieq menggunakan visa ziyarah tijariyyah atau visa kunjungan bisnis yang tidak bisa dipergunakan untuk bekerja atau not permitted to work.

Habib Rizeq diketahui mengantongi visa bernomor 603723XXXX ini yang bersifat multiple (beberapa kali keluar masuk) dan berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per entry. Pelanggaran yang dilakukan Rizieq ini membuat Kerajaan Arab Saudi berwenang mengambil tindakan hukum yang sangat tegas dan bersifat mutlak.

Tindakan tegas Kerajaan Arab Saudi terhadap Rizieq bisa dijatuhkan dalam bentuk deportasi dengan beberapa bentuk peraturan seperti 5 s/d 10 tahun larangan masuk ke Kerajaan Arab Saudi. Bahkan ada yang skema pelarangan seumur hidup memasuki wilayah Arab Saudi. Parahnya lagi, proses deportasi selalu didahului dengan penahanan di penjara imigrasi sambil menunggu proses pemulangan yang waktunya bisa mencapai satu tahun.

Diketahui, Rizieq memilih bermukim di Arab Saudi setelah terjerat sejumlah masalah hukum di Indonesia. Kasus chat mesum dan penodaan Pancasila sudah dikeluarkan penghentian penyidikan oleh kepolisian alias SP3. Namun, beberapa kasus lainnya siap menjerat Rizieq sebagai tersangka.

Pertama, kasus yang menempatkan Rizieq sebagai terlapor. Salah satunya adalah ceramah Rizieq tentang logo palu arit di uang kertas keluaran Bank Indonesia (BI) masih dalam penyelidikan. Kedua, Rizieq menjadi terlapor dikarenan video ceramahnya dimasukan ke YouTube oleh akun FPI TV pada 25 Desember 2016. Pelapor menduga video itu bermuatan tindak pidana penghasutan yang melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketiga, penyidik juga mengusut kasus penghinaan terkait pernyataan Rizieq yang menyebut jenderal berotak hansip. Pelapornya adalah seorang hansip bernama Eddy Soetono (62) yang merasa profesinya dihina oleh rizieq.bagaimana menurut sahabat. Lampirkan Komentarmu di kolom komentar.terimkasih

sumber
Kode Iklan 300x250
close
==[ Klik disini 2X ] [ Close ]==
Kode Iklan DFP2
Kode Iklan DFP2